Legalitas Yayasan Cahaya Al-Ma’un Indonesia

Nama Yayasan Yayasan Cahaya Al-Ma’un Indonesia
Alamat Jl. Raden Ajeng Kartini No.KM. 3, Pasirkareumbi, Kec. Subang, Kabupaten Subang, Jawa Barat 41285
Akta Pendirian Nomor 5, tanggal 11 Agustus 2025, Notaris Agustiyan Eko Setyanto, S.H., M.Kn., Kota Bogor
SK Kemenkumham Nomor AHU-0017886.AH.01.04.Tahun 2025, tanggal 14 Agustus 2025
Nomor Induk Berusaha (NIB) 1608250000829, diterbitkan Kementerian Investasi/BKPM pada 16 Agustus 2025
Nomor Registrasi Dinas Sosial 400.9.12/1983/Dayasos/2025
Status Telah sah sebagai Badan Hukum Yayasan sesuai peraturan perundang-undangan Republik Indonesia

FAQ Donasi

1. Bagaimana cara berdonasi?

Anda dapat berdonasi melalui transfer bank ke rekening resmi Yayasan Cahaya Al-Ma’un Indonesia, melalui platform donasi online yang terhubung di website, atau langsung di kantor yayasan.

2. Apakah donasi saya akan mendapatkan bukti transfer?

Ya, setiap donasi yang masuk akan tercatat dan Anda akan mendapatkan bukti transfer/resi dari bank atau platform donasi yang digunakan.

3. Apakah donasi saya transparan penggunaannya?

Yayasan kami berkomitmen untuk mengelola donasi secara transparan. Laporan penyaluran bantuan akan kami publikasikan secara berkala di website dan media sosial yayasan.

4. Bisakah saya memilih program yang ingin saya bantu?

Ya, donatur dapat memilih program khusus seperti Wings of Change, pendidikan (EduVerse), UMKM (WorkHub), atau kegiatan sosial lainnya yang sedang berjalan.

5. Apakah donasi bisa berupa barang atau jasa?

Selain uang, kami juga menerima donasi berupa barang (sembako, pakaian layak, perlengkapan sekolah) maupun jasa (tenaga relawan, pelatihan, mentoring).

6. Apakah ada minimal donasi?

Tidak ada batas minimal donasi. Setiap kebaikan, sekecil apapun, sangat berarti bagi penerima manfaat.

7. Bagaimana jika saya ingin menjadi donatur rutin?

Anda bisa mendaftar sebagai donatur tetap melalui sistem autodebet atau donasi rutin bulanan di platform donasi online kami.

8. Apakah donasi saya bisa diklaim sebagai pengurangan pajak?

Ya, sesuai peraturan perpajakan di Indonesia, donasi kepada lembaga resmi berbadan hukum dapat dijadikan pengurang penghasilan kena pajak. Silakan hubungi admin kami untuk detail dokumen pendukung.

9. Siapa yang bisa saya hubungi jika ada pertanyaan lebih lanjut?

Anda dapat menghubungi admin Yayasan Cahaya Al-Ma’un Indonesia melalui WhatsApp di 0813-1551-117 atau email almaunfoundationindonesia@gmail.com.

Ikuti kami juga di Social Media